Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Grebek Rumah Pengedar, Amankan 200 Gram Sabu

Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Grebek Rumah Pengedar, Amankan 200 Gram Sabu

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didamping Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan barang bukti ditemukan di dalam bantal boneka milik tersangka.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Berawal dari informasi adanya rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan. 

Setelah informasi yang didapat benar, anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz lansung melakukan penggerebekan, pada Rabu 6 September 2023, pukul 07.00 WIB. 

Hasilnya anggota mendapati barang bukti 201,74 gram sabu siap edar. Sekaligus mengamankan tersangka FR (22), warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didamping Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan barang bukti ditemukan di dalam bantal boneka milik tersangka.

BACA JUGA:Main Peti Harta Karun, Game Ini akan Berikan Saldo DANA Gratis Rp 315.000 Tiap Hari

Barang bukti didapati dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 paket lagi sabu 99,90 gram. 

"Barang bukti oleh tersangka dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku," ungkap Kapolres saat pers rilis di Mapolres OKU Timur, Jumat 15 September 2023 sore. 

Saat digerebek, lanjut Kapolres, pelaku FR sedang tidur di kamar dalam rumahnya. anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Hasilnya ditemukanlah barang bukti berupa sabu," tuturnya.

BACA JUGA:KH Amiruddin Nahrawi Diberhentikan dari Ketua PBNU, Begini Alasannya

Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sabu tersebut jika dihitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.

"Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: