Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

 Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menetapkan 5 Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel Oleh Mafia Tanah di Jogjakarta.-Fadli-

BACA JUGA:Giliran Kepala BPKAD Dicecar Penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel

Diduga tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji telah dijual oleh oknum mafia tanah kepada salah satu organisasi Islam Muhammadiyah Jogjakarta.

Dalam postingan lainnya, nampak terlihat juga suasana asrama Pondok Mesudji untuk mahasiswa Sumsel di Jogjakarta pada tahun 2020 sempat dirusak diduga oleh orang suruhan.

Dituliskan dalam postingannya, asrama Pondok Mesudji tersebut dirusak oleh oknum terjadi sebelum adanya upaya hukum gugatan di tahun 2020.

Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.

BACA JUGA:Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Masuk Penyidikan, Ada Notaris dan Kuasa Penjual Diperiksa Jaksa Kejati

Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput.

Meski begitu, dari informasi yang dihimpun asrama Pondok Mesudji yang dibangun pada tahun 1952 tersebut, telah banyak menelurkan para pejabat seperti Bupati ataupun Walikota di Provinsi Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: