Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Masuk Penyidikan, Ada Notaris dan Kuasa Penjual Diperiksa Jaksa Kejati

Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Masuk Penyidikan, Ada Notaris dan Kuasa Penjual Diperiksa Jaksa Kejati

Kasus asrama mahasiswa sumsel di jogja sudah masuk penyidikan, ada notaris dan kuasa penjual diperiksa jaksa kejati dalam kasus pondok mesudji yogyakarta. foto: @pondok_mesudji/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - Kasus “penjualan” Asrama Mahasiswa Sumsel di jogja atau yang lebih dikenal Pondok Mesudji sudah masuk tahap penyidikan.

Dalam kasus ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa jaksa Kejaji Sumsel.

Ada notaris dan kuasa penjual yang diperiksa penyidik.

Seperti dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum lama in di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Sambut Kepulangan 356 Jemaah Haji Kloter 22 di Asrama Haji Palembang

Diungkapkan Vanny, pada penyidikan perkara tersebut juga memeriksa satu saksi lainnya yakni berinisial TM sebagai notaris.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, sebelumnya pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin pihak penyidik juga telah memanggil dan memeriksa saksi berinisial YT selaku kuasa penjual.

BACA JUGA:Giliran Kepala BPKAD Dicecar Penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Sumsel

Kontroversi kasus asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta makin memanas.

Mulai dari tudingan adanya indikasi kasus mafia tanah, hingga dugaan korupsi yang sedang diusut Kejati Sumsel.

Seperti dilansir dari media sosial Instagram akun @pondok_mesudji, membeberkan bahwasanya Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel.

Asrama dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.

BACA JUGA:Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Sambut Kepulangan 356 Jemaah Haji Kloter 22 di Asrama Haji Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: