Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar

Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar

Majelis hakim sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 25 Oktober 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

BACA JUGA:Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar

"Saat Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri sampai dilahan milik Satir, terdakwa Dandi dan Agus (DPO) sudah di lokasi, kemudian Mujiono dan Khoiri segera menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar di lahan tersebut dengan menggunakan dua mesin pemotong rumput," terangnya. 

Setelah saat Mujiono dan Khoiri menebas rumput dan semak belukar tersebut kemudian terdakwa Dandi dan Agus (DPO) segera membajak lahan tersebut. 

Selanjutnya Sabtu 3 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar di lahan tersebut.

Kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, kemudian keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI

Lalu, tidak begitu lama Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau di potong oleh kedua saksi. 

Kemudian Agus mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada dilahan tersebut, karena kondisi rumput tersebut kering cuaca panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan.

Padahal, sempat menginggatkan Agus (DPO) jangan membakar lahan karena nanti ada helikopter. 

Tapi saat api hidup dan menjalar hingga membakar lahan seluas 1/4 Hektar, asap pembakaran yang membumbung tinggi tersebut terpantau oleh tim piket patroli helicopter kahutla yang sedang berpatroli di wilayah Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 3 Pelaku Karhutla di PALI Diamankan, 4 Kabur

Pada saat patroli helicopter kahutla berputar dan terdakwa segera bersembunyi didalam tenda, namun saat helicopter tersebut menjauh dari lahan tersebut, barulah keduanya keluar. 

"Saat keluar tenda, terdakwa disuruh Agus kumpulkan rumput dan semak belukar yang sudah kering, kemudian menyalakan korek api dan membakar rumput dan semak belukar yang sudah kering di titik, dimana api cepat menyebar dan menumbulkan asap tebal, setelah membakar rumput dan semak belukar terdakwa meninggalkan lokasi," jelas hakim. 

Barulah pilot helicopter tim patroli kahutla segera berkoordinasi dan menginformasikan terjadinya pembakaran untuk pembukaan lahan tersebut kepada tim karhutla yang ada di Kabupaten OKI dan mengirimkan lokasi titik api.

Lalu, anggota kepolisian dari Polsek Lempuing yang mendapat informasi dari WhatsApp grup Kahutla dan merupakan lokasi terdekat dengan titik api segera menuju lokasi pembakaran lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: