Buka Lahan untuk Bertanam Pisang, Pelaku Karhutla di Jejawi Ditangkap Polres OKI, Terancam Denda Rp10 Miliar
Tersangka Hayati, pembakar lahan untuk lahan berkebun saat diamankan Polres OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jajaran Polres OKI kembali mengamankan pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk berkebun.
Pelakunya yakni Hayati (65) warga Dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, OKI.
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk dan Kanit Pidsus Iptu M Wahyudi SH, pelaku ini telah membuka lahan dengan cara membakar untuk bertanam pisang.
"Aksi pelaku membakar lahannya pada Sabtu 16 September kemarin siang hari sekira pukul 12.00 WIB," ujar Kanit Pidsus, M Wahyudi, Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakak-Adik, Pelaku Karhutla di Sungai Menang OKI
Saat itu, ada anggota Polsek Jejawi sedang melakukan patroli, dimana pada saat itu ada warga yang sedang melakukan pemadaman api di lahan milik warga.
Lalu, dibantu pemadaman api. Api telah membakar lahan sekitar 0,5 hektar. Kemudian api padam.
"Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas," terang Wahyudi.
Dikatakan Kanit Pidsus, dari keterangan pelaku, lahan milik pelaku ini sebelumnya telah dikumpulkan ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Nah, rupanya ranting kayu dan tebasan rumput dikumpul dan ditumpuk oleh pelaku. Lalu Sabtu kemarin dibakarnya dengan korek api gas," katanya.
Lalu, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di areal lahan karena hembusan angin.
Sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan dan pelaku sempat memadamkan dengan dua botol air minum.
Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: