Ratu Dewa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan Sekolah, Tekankan Akuntabilitas dan Antipungli
Ratu Dewa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan Sekolah, Tekankan Akuntabilitas dan Antipungli--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, membuka secara resmi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Tata Kelola Keuangan Satuan Pendidikan yang Akuntabel di Kebon Gede Venue, Rabu 28 Oktober 2025.
Kegiatan yang digagas Dewan Pendidikan Kota Palembang, ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah sesuai Permendiknas No. 8 Tahun 2005.
Ratu Dewa mengapresiasi inisiatif Dewan Pendidikan yang untuk pertama kalinya menyelenggarakan bimtek pengelolaan keuangan sekolah.
“Ini langkah positif. Saya harap para kepala sekolah memahami administrasi dan payung hukum pengelolaan anggaran agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Bacakan Amanat Menpora
BACA JUGA:Stok Beras Bulog Aman, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Pastikan Harga Sembako Terkendali
Ia juga mengingatkan para pendidik untuk menjaga integritas.
“Hadapi siswa dengan kesabaran, jangan ada pungli, dan seragam sekolah jangan dimodifikasi sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menjelaskan, bimtek ini fokus pada penataan pengelolaan dana BOS agar penggunaannya tepat dan bebas penyimpangan.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Kejaksaan, BPK, dan Dewan Pendidikan. Tujuannya agar pengelolaan keuangan sekolah lebih sinkron dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari,” ujar Zulinto.
BACA JUGA:Pengurus APKARI Sumsel 2025-2029 Resmi Dilantik, Ratu Dewa Titip Pesan Begini
BACA JUGA:Ratu Dewa Sambut Dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi Untuk Renovasi 500 RTLH
Panitia pelaksana, Amirul, melaporkan sebanyak 370 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


