Banner Pemprov
Pemkot Baru

Temukan Aliran Sungai yang Ditimbun Dijadikan Akses Jalan, Sidak Lapangan Dinas PUPR dan DPRD Palembang

Temukan Aliran Sungai yang Ditimbun Dijadikan Akses Jalan, Sidak Lapangan Dinas PUPR dan DPRD Palembang

Dalam peninjauan lapangan ini ditemukan bahwa aliran Sungai Rasau di RT 14 tepatnya diseberang Gerbang Tol Keramasan ditimbun tanah untuk dijadikan akses jalan bagi pemilik lahan.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -- Dinas PUPR Kota Palembang bersama Komisi III DPRD Palembang melakukan sidak lapangan bertempat di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam peninjauan lapangan ini ditemukan bahwa aliran Sungai Rasau di RT 14 tepatnya diseberang Gerbang Tol Keramasan ditimbun tanah untuk dijadikan akses jalan bagi pemilik lahan.

Sidak lapangan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang dipimpin langsung Wakil Ketua Firmansyah Hadi dan Juga dihadiri oleh Camat Kertapati Rifandi, Kabid SDA Marlina Silvya dan Pengawas Lapangan pemilik lahan Ucok Setiawan. 

BACA JUGA:DPRD Banyuasin Laksanakan Sidak ke PT Evo Manufacturing Indonesia Terkait Laporan Masyarakat

BACA JUGA:Bupati Muara Enim H. Edison Berang Saat Sidak Proyek Pasar Inpres Gedung C

Firmansyah Hadi mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya kelokasi untuk melihat secara langsung atas laporan warga.

Dimana, sebelumnya juga sudah diberikan Surat Peringatan 1 kepada Pemilik Lahan oleh Dinas PUPR Kota Palembang Terkait penimbunan Sungai Rasau. 

"Setelah kami melihat langsung kelapangan memang terjadi penimbunan aliran Sungai Rasau yang dijadikan akses jalan oleh pemilik lahan, walaupun dibawah jalan dipasang Gorong-gorong. Namun hal ini tetap melanggar aturan yang ada." ungkapnya, Selasa 28 Oktober 2025.

Berdasarkan itu, pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat atau investor yang akan melakukan penimbunan harus mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi seperti hari ini. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siap Lakukan Sidak untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan

BACA JUGA:Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston

Lanjut Firman pihaknya tidak menolak dan menghambat pembangunan di Kota Palembang, namun harus dalam koridor peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat lain. 

"Jadi dari hasil peninjauan lapangan ini akan kita bawa ke dalam Rapat Komisi III DPRD kota Palembang." jelasnya.

Kabid SDA Dinas PUPR Kota Palembang Marlina, permasalahan penimbunan Sungai di Kota Palembang sudah sangat banyak terjadi, seperti yang hari ini ditinjau dengan menimbun sungai untuk dijadikan akses jalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: