Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar
Majelis hakim sidang kasus karhutla di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 25 Oktober 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--
BACA JUGA:Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Api dipadamkan dibantu masyarakat menggunakan ranting dan daun yang ada di lokasi, dan mendapat informasi yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan tersebut adalah terdakwa Dandi dan Agus.
Dikatakan penasihat hukum terdakwa Novi Yanto SH, terdakwa menerima atas putusan yang dijatuhkan. Dimana hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa ini didasarkan sesuai pertimbangan.
Yakni atas kejadian karhutla jelas merusak lingkungan. Mengenai perbuatan terdakwa, negara melakukan penanganan dengan mengeluarkan anggaran. Yakni negara melakukan penanganan karhutla dengan melakukan water bombing.
"Terdakwa menerima putusan dari hakim alasannya mengakui perbuatannya dan menyesali," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: