Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades di Sukabumi, Kepala BPHN Blacklist Desa/Kelurahan Tidak Pada OBH Terakreditasi

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades di Sukabumi, Kepala BPHN Blacklist Desa/Kelurahan Tidak Pada OBH Terakreditasi

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana.--

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ungkap Penyebab Harga Beras di Sumsel Naik : Pasar Murah dan Perbanyak Stok Solusinya

Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat 8 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi oleh BPHN .

Kedelapan OBH tersebut yaitu, Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Milinial Bangka Tengah Keadilan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: