Unsri Kukuhkan Prof Febrian Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangan

Unsri Kukuhkan Prof Febrian Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangan

Prof Dr Ferbrian SH MH -Naba Anwar-

BACA JUGA:Guru Besar UIN Pekalongan Disorot Usai Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Presiden, Netizen: Antek-Antek Yahudi

7. Menambah teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Bab II Huruf D, yaitu tentang kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau peraturan daerah dengan analisis yang menggunakan metode tertentu antara lain metode Regulatory Impact Analysis (RIA), metode Rule, Opportunity, Cappacity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI), dan metode Cost and Benefit Analysis (CBA).

"Perdebatan perihal omnibus law menjadi mengemuka, bukan hanya di lingkungan cendikiawan hukum, marak juga dibincangkan dalam ruang-ruang publik. Omnibus sebagai metode dan omnibus law sebagai jenis aturan menjadi objek yang terus diidentifikasİ kelebihan dan kekurangannya dewasa ini," jelasnya. 

Lanjut Prof Dr Febrian menuturkan, meskipun sesungguhnya omnibus sebagai metode sudah beberapa kali digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masa lalu. 

Namun perdebatan mengenal metode ini mendapat perhatian lebih besar dewasa ini. 

BACA JUGA:Guru Besar UIN KH Abdurrahman Wahid Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Presiden, Minimal Menteri Pertanian

Belajar dan pengalaman Indonesia dalam menata pembentukan peraturan perundang-undangan, juga bagaimana produk peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang kerap menjadi sasaran permohonan judicial review dan kemudian dinyatakan tidak mengikat baik sebagian atau seluruhnya. 

Pada akhirnya menghadirkan pelajaran penting bahwa dalam pembentukan aturan membutuhkan inovasi yang progresif pada lembaga pembentuknya.

"Materi orasi ilmiah ini merupakan refleksi perjalanan ilmiah yang cukup panjang setelah menyelesaikan studi doktoral pada tahun 2004 di Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam perjalanan panjang ini saya juga mendapatkan banyak masukan dan bantuan dari kolega, dosen dan mahasiswa, hingga materi pun dapat dikatakan adalah buah hasil pemikiran kritis dari diskursus semua terhadap kondisi saat ini," tuturnya. 

Kendati demikian, Prof Dr Febrian berharap mengenai persoalan hukum atau tindak pidana di Indonesia, semoga masyarakat tidak gampang untuk dihasut. 

BACA JUGA:Kukuhkan 3 Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang, Ambisi Capai Universitas Unggul Di Asia Tenggara

"Telebih kalau yang menghasut akademisi. Harapan kedepan Indonesia ini merupakan negara kesatuan. Konsen kita bagaimana kedepan kita harus utuh," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: