5 Sindikat Ganjal Kartu ATM Ditangkap, 4 Kali Beraksi di Palembang Kuras Ratusan Juta dari Rekening Korban

5 Sindikat Ganjal Kartu ATM Ditangkap, 4 Kali Beraksi di Palembang Kuras Ratusan Juta dari Rekening Korban

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menginterogasi kelima tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Polisi Ringkus 5 Sindikat Pengganjal Kartu ATM di Palembang dengan Modus Pura-pura Bantu Korban

Di lubang mesin ATM sudah dipasang potongan gergaji besi yang mengganjal kartu ATM tidak bisa masuk.

"Uang korban ditransfer ke rekening penampungan dan ini masih dalam pengejaran kita untuk pelaku lain. Mereka berbagi hasil. Misal dari haril Rp10 juta, dipotong Rp4 juta oleh pemilik rekening penampungan," ungkap Harryo.

Pemilik rekening tersebut masih dalam pengejaran (DPO).

Petugas juga mengamankan, potongan gergaji besi, sepeda motor Yamaha N-MAX nopol BG 2240 SKB warna putih, kartu ATM Bank Mandiri, lima dompet jenis kulit warna hitam, satu obeng warna hijau, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian yang milik pelaku saat beraksi dan satu buah flashdisk rekaman CCTV di ATM.

BACA JUGA:Pelaku Pembobol ATM BRI Lubuklinggau Ditangkap, Siapa Dia?

"Salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa di NTT dan mendapatkan hasil Rp20 juta. Mereka ini pemain lain dan merupakan spesialis. Pengakuannya belajar dari YouTube," tambah Harryo. 

Di hadapan polisi, tersangka Yudha Afriyansyah mengaku sudah dua kali melakukan aksinya mengganjal lubang kartu di mesin ATM menggunakan potongan gergaji besi dan bahan bekas botol plastik. 

"Saya yang mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan bekas botol plastik yang dibentuk dan potongan gergaji besi di Plaju dan Kertapati," aku tersangka Yudha. 

Tersangka Yudha mengaku bisa mengetahui  caranya setelah belajar dari YouTube dari temannya yang masih DPO.

BACA JUGA:Komplotan Bobol ATM Lintas Provinsi Asal Tanggamus Ditembak Jatanras

"Dia yang mengajarkan saya mengganjal lubang kartu ATM. Di Plaju dan Kertapati dapat hasil 100 juta lebih dan saya mendapatkan bagian Rp25 juta dan Rp300 ribu," ujarnya.

Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: