Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Gegara Hutang, Kasus Penganiayaan di Pedamaran OKI Berakhir Restorative Justice

Kedua belah pihak menerima surat restorative justice dan perkaranya dihentikan, diserahkan Kasi Pidum Kejari OKI, Selasa 3 Oktober 2023.--

BACA JUGA:Selain Rasanya yang Lezat, Kacang Mete Punya 5 Manfaat Ini

"Hari ini diberikan suratnya kepada kedua belah pihak dan perkara tidak dilanjutkan dan kedua berdamai," ucapnya. 

Sementara itu, Yuliati menuturkan, ia sangat senang perkara nya telah dihentikan penuntutan karena adanya restorative justice.

"Kami sudah damai dan memang ingin baikan dan terwujud. Sudah tidak ada dendam lagi," tukasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: