Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya terkait penggunaan pewarna karmin untuk bahan makanan dan minuman.--

BACA JUGA:Kisruh Pewarna Karmin Terjawab Sudah, Ketua MUI Bidang Fatwa Tegas Nyatakan Halal dan Aman Dikonsumsi

Sebagaimana diberitakan SUMEKS.CO sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

Hal itu dikatakan KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

BACA JUGA:Yogurt Dan Yakult Haram Dikonsumsi, Kyai Marzuqi Sebut Mengandung Pewarna Merah Karmin, Warganet Bingung

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: