Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya terkait penggunaan pewarna karmin untuk bahan makanan dan minuman.--

BACA JUGA:Bikin Bingung! Usai Sebut Yogurt dan Yakult Haram Dikonsumsi, Ketua PWNU Jatim Buru-buru Klarifikasi, Ada Apa?

"Jadi iramanya itu hewan itu sengaja dimatikan. Syaratnya hewan itu diambil saat masih hidup," tegasnya. 

Supaya tidak ragu, Buya Yahya pun menyarankan masyarakat supaya memperhatikan komposisi bahan yang tidak menggunakan bahan dari Karmin. 

"Supaya anda keluar dari perbedaan ini. Jadinya lebih aman," sarannya. 

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak menggempur perusahaan yang diduga menggunakan Karmin sebagai bahan makanan dan minuman.

BACA JUGA:Apa Itu Karmin yang Terkandung di Yogurt? Bahan Bakunya Menjijikan

"Karena ini bukanlah kebenaran yang mutlak. Karena, kalau sudah demikian takutnya ada unsur fitnah anda," katanya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuqi Mustamar, mengharamkan mengonsumsi es krim, yogurt, dan yakult. 

Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @gerakanpisofficial23, 29 September 2023, menyebutkan bahwa KH Marzuqi Mustamar mengharamkan seluruh makanan yang berwarna merah untuk dikonsumsi. 

Adapun alasan KH Marzuqi Mustamar mengharamkan makanan dan minuman berwarna merah tersebut, yakni, dikarenakan produk itu menggunakan pewarna berbahan karmin.

BACA JUGA:Dua Lembaga Islam Beda Pendapat Terkait Pewarna Karmin Pada Yogurt dan Yakult, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Untuk diketahui, karmin adalah hewan kutu atau ulat berwarna merah yang biasanya hinggap di tanaman kaktus. Di eropa, hewan ini dibudidayakan hingga berton-ton. 

Dibudidayakannya hewan karmin ini adalah untuk dibuat sebagai campuran zat pewarna makanan. Akan tetapi, menurut KH Marzuqi Mustamar, karmin justru najis dan haram. 

Karena, hewan tersebut dipanen saat sudah menjadi bangkai. Yang artinya, sudah mati terlebih dahulu sebelum dimatikan oleh manusia. 

Menurut KH Marzuqi Mustamar, di dalam Islam, bangkai itu dilarang dimakan oleh umat muslim kecuali bangkai ikan dan belalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: