Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Kontroversi Penggunaan Pewarna Karmin pada Makanan dan Minuman, Ini Pendapat Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya terkait penggunaan pewarna karmin untuk bahan makanan dan minuman.--

SUMEKS.CO - Pro kontra penggunaan karmin untuk pewarna pada makanan dan minuman, ternyata juga menarik perhatian Buya Yahya.

Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun TikTok @buyayahyaofficial, 1 Oktober 2023, Buya Yahya menyikapi adanya fatwa tentang pewarna karmin

Menurut Buya Yahya, dalam membuat fatwa ada satu hal yang harus diperhatikan. Yakni, harus membebaskan diri kepentingan hawa nafsu sendiri. 

"Karena, fatwa itu ada tanggungjawabnya di hadapan Allah SWT," tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Karmin yang Terkandung di Yogurt dan Yakult Halal, Fatwa MUI Sudah Keluar 11 Tahun Lalu

Buya Yahya menyadari, bahwa suatu hal yang biasa jikalau terdapat perbedaan pendapat dari para ulama tentang berbagai hal. 

"Jika kita membebaskan diri dari kepentingan, maka akan bisa mengeluarkan fatwa yang netral," katanya lagi. 

Terkait pro kontra pemakaian karmin untuk pewarna makanan atau minuman, menurut Buya Yahya tentunya masing-masing memiliki alasan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, pastinya melakukan kajian tersendiri.

BACA JUGA:LPPOM MUI Turun Tangan Soal Polemik Pewarna Karmin, Sudah Dilakukan Uji Laboratorium, Hasilnya Bikin Was-was!

Berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, jikalau bangkai dikumpulkan dengan sengaja, lalu dikonsumsi itu tidak boleh. Dalam hal ini Imam Syafi'i sangat ketat berpendapat. 

"Mazhab Syafi'i, kalau sudah jadi bangkai ya bangkai. Dimaafkan di air, tapi tidak pada makanan," terangnya. 

Ketika orang bermazhab Imam Syafi'i yang menyebutkan bahwa karmin adalah najis dan tidak boleh dimakan, itu sangat wajar. 

Jika merujuk pada mazhab Imam Maliki, haruslah memperhatikan waktu mengambil hewan tersebut. Jikalau sengaja mengambilnya sebelum menjadi bangkai, maka itu bukan suatu yang haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: