Tersangka Kasus KONI Sumsel Sebut Perkaranya Masih Belum Jelas, Tunggu Putusan Pengadilan dan Mohon Doanya
2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah, deposito, dan pengadaan barang di KONI Sumsel kembali jalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel pada Senin, 25 September 2023. foto: nanda/sumeks.co.--
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara, Dua Saksi Kasus Korupsi KONI Kembali Diperiksa Kejati Sumsel
Lalu, tidak bersikap terlalu cepat dalam menghakimi, serta untuk menunggu keputusan pengadilan yang sah.
“Kami mohon doa dari semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, hanya mengatakan dengan singkat.
“Kita tunggu putusan pengadilan saja,” saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, penyelidikan dalam kasus KONI Sumsel berkaitan dengan dugaan KKN, korupsi dana hibah, deposito.
Dan pengadaan barang di KONI Sumsel.
Saat ini, penyidik pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah Suparman Roman, Sekretaris Umum KONI Sumsel dan PPK, Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, serta pada Senin, 4 September 2023.
Lalu, Hendri Zainudin, Ketua Umum KONI Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran
Mereka terjerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (nsw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: