Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KONI Sumsel, Suparman Roman Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus KONI Sumsel, Suparman Roman Minta Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

Suparman Roman dan Ahmad Thahir menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 25 September 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Tiga nama yang turut diperiksa penyidik Kejati Sumsel, kata Vanny yaitu berinisial Y sebagai tim medis KONI Sumsel, lalu TI sebagai staf keuangan KONI Sumsel.

"Lalu yang ketiga yakni, berinisial SAK selaku pihak ketiga rekanan KONI Sumsel," ungkap Vanny.

Menurut Vanny, diperiksanya tiga nama tersebut adalah masih dalam rangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas tiga tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2023.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan, Mobil Tahanan untuk Siapa?

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

BACA JUGA:2 Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo, Siapa Menyusul?

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: