Simpan Dendam Adik Dituduh BD Narkoba, Hendri Nekat Tembak Kepala Yayan, Nyawa Selamat?
Kapolrestabes Palembang menunjukkan barang bukti senpi rakitan milik tersangka yang ditembakkan ke kepala korban. Foto: dokumen/sumeks.co --
BACA JUGA:Baru Tiba di Pasar 10 Ulu Palembang, Seorang Pedagang Ayam Ditembak Orang Tak Dikenal
Selain itu juga disita buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ.
"Saya melihat korban di rumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka. Saya tembak satu kali di bagian kepala lalu saya lari ke Tanjung Raja. Saya dendam dengan korban karena menuduh adik saya sebagai bandar narkoba," aku tersangka.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Tersangka juga dijerat terkait kepemilikan senjata api yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: