Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

Komplotan kurir narkoba asal PALI yang diamankan saat transaksi narkoba jenis sabu 1 kg di Kota Lubuklinggau. Foto: dokumen/linggaupos.co.id--

Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Polisi menembaki mobil yang berisi komplotan kurir narkoba jaringan antar provinsi, dari Kabupaten PALI saat melintas di Lubuklinggau. 

Setelah melakukan kejar-keran akhirnya mobil para pelaku berhenti setelah menabrak ruko dan langsung diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin AKP Hendrawan, Kamis, 13 April 2023. 

Dari dalam mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BG 121 CO yang ditumpangi pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 kg sabu. 

Petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.  

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Dua Kurir Narkoba

Kelima tersangka yang diamankan yakni Alamsri (40), Ali Akbar (27), Rizki Putra Septiawan (25), Suharno (46), dan Ali Sadikin (51). 

Kesemuanya warga Dusun I, II, III dan V, Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten Pali. 

Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Amankan 10 Paket Sabu-sabu dari Tangan Kurir Narkoba

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati," tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 14 April 2023 seperti dikutip dari linggaupos.co.id. 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau. 

Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin lansung Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB langsung melakukan penyelidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: