Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Dua Kurir Narkoba

Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Dua Kurir Narkoba

Dua tersangka yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.--

Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Dua Kurir Narkoba 

BATURAJA, SUMEKS.CO – Dalam dua hari terakhir jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua peredaran kasus narkotika.

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan satu pelaku berstatus anak dibawah umur berinisial AI (17), warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan AI berstatus sebagai kurir ini, Satres Narkoba Plolres OKU mengamankan barang bukti sabu seberat berat bruto 0,23 gram di dalam kotak rokok.

AI diamankan Satres Narkoba Polres OKU di Jalan Ir Ibrahim Kelurahan Sukajadi, Kabupaten OKU dan memeriksa sorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

BACA JUGA:Petani di Muba Kehabisan Nafas Dililit Ular Piton Berukuran 6 Meter di Kebun Karet, Warga Balas Dendam

Penangkapan langsung dipimpin Ipda Hendrik Mulyadi, saat diperiksa di dalam saku celana panjang warna hitam merek Lois ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan sabu

“Ada dua tersangka berstatus kurir narkoba diamankan Satres Narkoba Polres OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, Jumat 7 April 2023.

Dilokasi berbeda, Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU dipimpin langsung Iptu Hariyantoberhasil mengamankan pelaku Dedek Prayoga (29) warga Jalan Komisaris H Amin Kelurahan Air Gading, Kabupaten OKU, Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku sempat ingin menghilangkan barang barang bukti, berkat kesigapan Satres Narkoba Polres OKU, petugas berhasil menemukan barang bukti yang telah ditelan pelaku kedalam mulut.

Lalu, petugas Satres Narkoba Polres OKU menyuruh pelaku untuk mengeluarkan barang bukti yang telah ditelan dengan cara memuntahkannya.

Dari tangan pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,26 gram yang dimasukan pelaku kedalam mulut.

Pelaku diamankan di Jalan Gotong Royong, Baturaja. Untuk mengelabui petugas pelaku membungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan plastik bewarna biru usai membeli sabu tersebut dari salah satu pelaku berinisial ERW (DPO).(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: