Pria dan Wanita di Palembang Diamankan Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli Narkoba, Sita 10 Kilogram Sabu
Petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menggunakan cara Undercover Buy atau menyamar menjadi pembeli, petugas dari Satres Narkoba Polrestabes PALEMBANG Polda Sumsel menangkap 2 orang, yakni seorang wanita dan pria yang diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Dalam operasi ini petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, pada Selasa 5 Mei 2026, kemarin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan para pelaku.
BACA JUGA:Hanya Semalam 2 Operasi Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Sukabangun
BACA JUGA:Polisi Bekuk 3 Tersangka Narkoba di Sukarami dalam Dua Operasi Beruntun
Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A (44). Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas yang menyamar. Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan narkotika tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Selatan Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Al-Amanah
BACA JUGA:Dua Hari Petugas Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Palembang, Sita BB Sabu
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” yang seluruhnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





