Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku yang Tusuk dan Rampok Pemilik Warnet di Jakabaring Palembang
Jatanras Polda Sumsel Tembak Pelaku yang Tusuk dan Rampok Pemilik Warnet di Jakabaring Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Iman Falucky STK SIK meringkus dua pelaku yang beraksi di sebuah warnet di Jakabaring PALEMBANG.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Dino (35) dan Rudi Supriadi (42) merupakan spesialis pembobolan rumah dan salah satu aksinya merampok warnet dengan menusuk pemiliknya menggunakan gunting.
Aksi keduanya ini diketahui pada Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warnet yang berada di Jalan OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
"Satu pelaku kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH.
BACA JUGA:Jatanras Tembak 2 Pencuri Motor di Parkiran SMAN 17 Palembang
BACA JUGA:Jatanras Tembak Pelaku Komplotan Pembobol Mobil Honda Brio yang Videonya Viral
Dia menjelaskan, untuk tersangka Dino diringkus petugas saat berada di pinggir jalan kawasan Banyuasin.
"Salah satu aksi pelaku terhadap korbannya pemilik warnet sedang membersihkan ruangan saat posisinya sudah tutup.
"Korban sedang membersihkan warnet dan pelaku membuka rolling door. Pelaku langsung membekap korban sementara rekannya mengambil uang dari dalam laci," terang AKBP Tri.
Salah satu tersangka menusukkan gunting ke arah korban dan mengenai tangan sebelah kiri dan pundak kanan.
BACA JUGA:Lagi, Jatanras Tembak Kawanan Pelaku Perampok Sopir Truk Sadis
BACA JUGA:Jatanras Tembak Pelaku Jambret Spesialis Perempuan di Seberang Ulu
"Usai kejadian pelaku langsung kabur. Kita masih mengejar satu orang DPO lagi bernisial ZN," ujar AKBP Tri.
Aksi lainnya, pelaku Dino juga pernah berakasi di sebuah toko yang berada di kawasan Jakabring hingga korban mengalami kerugian Rp20 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: