Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

Karmini didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH tak kuat merasa haru setelah gugutannya dikabulkan hakim belum lama ini di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Dakwaan Dinilai Tidak Tepat, Hakim Kabulkan Eksepsi Zuhrowi

Hakim juga menyatakan menolak gugatan para terbanding /dahulu para penggugat untuk seluruhnya. 

Menyatakan pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus tidak berwenang mengadili perkara ini. 

Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 21 Juni 2021, dan Surat Pengosongan Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapkan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH dan akte jual beni Nomor 01/2022 tanggal 13 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH adalah sah dan sesuai dengan hukum berlaku.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tergugat bernama M Rizal dan turut tergugat bernama Sulistiyono.

BACA JUGA:Tok... Tok, Hakim PTUN Palembang Tolak Gugatan Calon Kades Muara Merang

Dia kembali menceritakan, gugatan ini bermula dari adanya masalah hutang piutang antara tergugat M Rizal dan Sulistiyono.

Dibeberkannya, Sulistiyono tidak lain adalah menantu kliennya, yang saat itu pada tahun 2019 terlibat masalah utang piutang dengan tergugat M Rizal.

Saat itu Sulistiyono menjanjikan kepada M Rizal dapat memasukkan anaknya menjadi polisi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Akhirnya, M Rizal menyetujui syarat lantaran yakin karena Sulistyono saat itu bekerja sebagai staf honorer di RS Bhayangkara Palembang.

BACA JUGA:Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra

Seiring berjalannya waktu, lanjut Novel ternyata anak dari tergugat M Rizal tidak lulus masuk polisi, dan meminta uang yang diberikan tersebut untuk dikembalikan lagi.

"Karena uangnya sudah tidak ada, Sulistiyono mengambil sertifikat sebidang tanah tanpa sepengetahuan Karmini yang tidak lain adalah mertuanya sendiri, sebagai jaminan hutang kepada tergugat M Rizal," ungkap Novel.

Diketahui dari salinan putusan gugatan menyatakan bahwa majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH mengabulkan gugatan penggugat Karmini untuk sebagian.

Adapun amar putusan gugatan diantaranya yakni menyatakan, apa yang telah dituangkan dalam surat perjanjian jual beli dan surat pengosongan yang dibuat turut tergugat 1 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: