Dakwaan Dinilai Tidak Tepat, Hakim Kabulkan Eksepsi Zuhrowi

Dakwaan Dinilai Tidak Tepat, Hakim Kabulkan Eksepsi Zuhrowi

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang mengabulkan eksepsi terdakwa Zuhrowi 58 sekaligus membebaskan terdakwa dari sangkaan kasus pemalsuan Surat Pengakuan Hak SPH ratusan hektar yang berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin Muba Majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela Selasa 8 3 sore dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa yang merupakan warga Dusun IV Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba Majelis hakim menilai sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan Locus Delicti oleh terdakwa bukanlah di wilayah hukum PN Palembang melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai Oleh karena itu dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum PN Palembang sehingga PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara Baca Juga Penasihat Hukum Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Batalkan Dakwaan KPK Ditemui usai sidang Mohammad Irham SH serta Ronald Siregar SH selaku penasihat hukum terdakwa Zuhrowi mengaku cukup puas dengan putusan sela yang membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Mohammad Irham mengaku sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya Karena mengacu pada Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya termasuk tempat tinggal sementara dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai jelas Irham Dikatakannya dengan telah diterimanya Eksepsi oleh majelis hakim maka tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari PN Palembang agar bisa segera ekseskusi bebas terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel Kami akan berkoordinasi dengan klien guna mempelajari apa langkah hukum kita selanjutnya apakah akan lapor balik atau tidak kata Irham Perkara ini bermula pada tahun 2021 kliennya dilaporkan telah memalsukan serta menyerobot lahan seluas 250 hektar dari jumlah lahan milik PT Campang Tiga Mukut seluas 12 ribu hektar yang berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin Atas perbuatannya lanjut Irham oleh JPU Kejati Sumsel kliennya dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal diantaranya Pasal 263 ayat 1 2 KUHP Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: