Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Hendri Zainuddin saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Hendri Zainuddin, tidak dilakukan penahanan karena menurut tim penyidik yang bersangkutan masih dianggap kooperatif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri serta tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainuddin dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Selanjutnya, Kejati Sumsel bakal mengagendakan pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka, guna melengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: