Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

 Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 September 2023.-Fadli-

BACA JUGA:Belum Disidang, Selebgram Lina Mukherjee Mewek Ngaku Takut Didemo dan Kangen Ibu

Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.

Atas perbuatannya tersebut, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal melanggar UU tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yakni jerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: