Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

 Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 September 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan babi kriuk, hanya bisa terdiam saat dituntut pidana 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 5 September 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fatimah SH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan tuntutan pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Hal yang disebutkan itu, menurut Jaksa Kejati Sumsel menjadi pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan 2 tahun pidana terhadap Lina Mukherjee.

BACA JUGA: Hari Ini Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Lina Mukherjee : Saya Pasrah Aja Mas


Sidang selebgram Lina Mukherjee.-Fadli-

Sementara hal yang meringankan, lanjut Fatimah bahwa terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun," tegas jaksa Fatimah dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH.

Selain pidana penjara, dalam tuntutan Jaksa Fatimah juga menjatuhkan pidana denda terhadap Lina Mukherjee sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee Kembali Bergulir di PN Palembang, Hadirkan Tiga Saksi

Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan oleh Jaksa Fatimah, telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Atas tuntutan itu, selebgram Lina Mukherjee didampingi kuasa hukum Supendi SH MH bakal melakukan upaya hukum pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada Minggu depan.

"Saya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang saya serahkan nanti kepada kuasa hukum saya," kata Lina Mukherjee sebelum majelis hakim menutup dan menunda sidang.

Diwawancarai usai sidang, Sapriadi Syamsuddin salah satu pelapor yang turut menyaksikan jalannya sidang mengaku menghormati tuntutan pidana dari JPU Kejati Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: