Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

 Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 5 September 2023.-Fadli-

BACA JUGA:WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan

"Namun kami berharap bukan hanya dari sisi ringan atau beratnya pidana yang bakal dijatuhkan, hanya supaya kasus seperti ini bisa menjadi contoh dan efek jera bagi Selebgram atau publik figur lainnya," kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Masih menurut Sapriadi, tolak ukur rasa keadilan itu dalam kasus ini sangat abstrak, terlebih dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Sehingga, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya majelis hakim tidak melampaui ketentuan yang telah ada untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

"Maka dari itu, kami optimis majelis hakim nantinya dapat menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya," tandasnya.

BACA JUGA:5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.

Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.

Video yang diunggah dan di posting Lina Mukerjee ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, karena rasa ingin tahu.

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok Selebgram Lina Mukherjee Makan Kriuk Babi Baca 'Bismillah' Bakal Segera Jalani Sidang Perdana

Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.

Karena dinilai telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel.


Lina Mukherjee-Fadli-

Atas laporan itu, Selebgram Lina Mukherjee pun sempat datang ke Palembang guna memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: