Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara.--
Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
"Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika,” kata Dadi Rachmadi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: