Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara.--

BACA JUGA:MANTAP! Konsisten Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

"Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika,” kata Dadi Rachmadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: