Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan.

Ini lah hal yang dibahas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis 30 Agustus 2023 kemarin.

Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr. Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penanganan overstaying tahanan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Efektivitas dan Kinerja, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi Kehumasan dan Keprotokolan

Menurut Ilham, upaya penanganan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan dimaksimalkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice, tandasnya.

Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restorative Justice.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Ilham.

Sejalan dengan itu, Ilham Djaya menyatakan permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara. 

BACA JUGA:MANTAP! Konsisten Jaga Akuntabilitas Keuangan, Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang

Menurut Ilham, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan overstaying secara maksimal.

Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan.

Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi menyambut baik Upaya yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Penerapan Keadilan Restoratif, menurutnya pihaknya juga sepakat terkait itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: