AKBP Indra Arya Yudha Bakar Ganja dan Hancurkan Pil Ekstasi di Halaman Polres Lubuklinggau

AKBP Indra Arya Yudha Bakar Ganja dan Hancurkan Pil Ekstasi di Halaman Polres Lubuklinggau

Pemusnahan barangb ukti ganja kering dilakukan di depan Mapolres Lubuklinggau. Foto: zul/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Polres Lubuklinggau musnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering dan pil ekstasi Rabu 30 Agustus 2023.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dibakar di depan Mapolres Lubuklinggau.     

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 298 pil ekstasi warna hijau muda bertuliskan logo Forcshe, dan pil yang jadi serbuk 102,85 gram.

Barang bukti tersebut ungkap kasus dengan dua tersangka Aprinaldi warga Kelurahan Muara Enim, Lubuklinggau Barat I, dan tersangka Diki Cahandra, warga Riau yang ditangkap 8 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Selain Dijauhi dan Diperangi, Sebanyak 131 Paket Narkotika Hasil Ungkap di Prabumulih Dimusnahkan

Sedangkan 3,6 Kg ganja kering hasil dari tangan tersangka Muslim Umaidi warga Desa Pajar Menang, Kabupaten Empat Lawang yang ditangkap pada 1 Juli 2023 lalu.

Setelah dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dibuang ke got atau parit dan disiram dengan cairan pembersih lantai.

AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, sejak Juli sampai Agustus, Satres narkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan ungkap kasus Narkoba dengan 17 perkara dan 30 tersangka.

"Untuk barang bukti yang diamankan sejak Juli-Agustus, sabu 90,33 gram ektasi 349 butir, serbuk 102,85 ganja 3,6 Kg. Dengan ungkap kasus ini sehingga pengungkapan dan koordinasi dengan Kejari, untuk penerapan pasal terhadap tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan

Dengan koordinasi itu, penanganan perkara hingga sampai ke proses persidangan bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Kapolres Lubuklinggau meminta peranserta semua pihak dan masyarakat untuk dapat membantu setiap pelaksanaan, dalam pemberantasan Narkotika. 

"Sebab Narkoba merupakan kejahatan luar biasa, tidak dapat di brantas apabila tidak ada dukungan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasat narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau banyak dapat bantuan dan informasi dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: