Kejari Palembang Gilas Ribuan Jamu Kuat dan Pomade Tanpa Izin Edar, Ini Daftarnya
Pemusnahan jamu kuat dan Pomade oleh Kejari Palembang, Kamis, 22 November 2023.--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Ribuan bungkus jamu obat kuat ilegal dan Pomade tanpa ijin edar, dilumat menggunakan alat berat dan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Pemusnahan dilaksanakan dihalaman parkir gedung Kejari Palembang, merupakan barang bukti sitaan dari tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol, membenarkan terkait adanya pemusnahan barang bukti tersebut.
"Benar, Kamis, 22 November 2023 telah memusnahkan ribuan barang bukti terdiri dari obat-obatan atau jamu serta Pomade ilegal dari 3 perkara yang telah inkracht," kata Hardiansyah dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Hardiansyah menerangkan, mayoritas yang dimusnahkan barang bukti tersebut berupa Jamu (Minuman herbal) dan obat-obatan tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM Palembang.
Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, dipimpin langsung Oleh Kajari Palembang didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Sedikit dirincikannya, beberapa produk yang dimusnahkan itu diantaranya jamu merk Kunci Mas sebanyak 26 dus, jamu merk Tawon Klencemg 174 dua, jamu merk Madu Klencemg Pegel Linu 19 dus, jamu merk Madu Klenceng Asam Urat 29 dus.
Lebih lanjut dikatakannya, ada juga ratusan pcs Pomade ilegal merk Genius berbagai aroma, serta ribuan jamu atau obat kuat tanpa izin edar dari BPOM juga turut dimusnahkan.
BACA JUGA:Tersangka Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Dirinya pun berharap kepada masyarakat, agar lebih teliti dalam membeli obat atau jamu herbal yang saat ini marak dipasaran.
Dia menyarankan, untuk selalu membeli obat sesuai resep serta dosis yang dianjurkan oleh tenaga medis seperti dokter.
Hal itu, lanjut dia guna menghindari serta mencegah efek samping dari penjualan obat-obatan atau jamu yang justru bisa membahayakan bagi kesehatan.
Selain itu, dia juga menyarankan untuk selalu mengecek izin edar yang tertera pada setiap kemasan obat atau jamu yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: