Pendemo Tenang Dengar Penjelasan Kapolres Lubuklinggau, Oknum Terduga Pungli Ternyata Sudah Dihukum 14 Hari

Pendemo Tenang Dengar Penjelasan Kapolres Lubuklinggau, Oknum Terduga Pungli Ternyata Sudah Dihukum 14 Hari

Pendemo tenang dengar penjelasan kapolres lubuklinggau bahwa oknum terduga pungli ternyata sudah dihukum 14 hari. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU – Pendemo akhirnya tenang usai mendengar penjelasan Kapolres Lubuklinggau.

Oknum terduga pungli ternyata sudah dihukum 14 hari.

Diketahui, pendemo datang dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Mereka mengaku tenang setelah mendapat penjelasan dari Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, Rabu malam, 9 Agustus 2023.

Sebelumya mereka menuntut copot Kapolres Lubuklinggau, lantaran anggotanya diduga upaya pungli uang damai kasus Rp20-25 juta.

Jubir sekaligus korlap aksi M Arira Fitra bersama perwakilannya, mendapat klarifikasi atas poin-poin tuntutannya dari Kapolres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Jadi DPO, Wanita Cantik Ini Dibuat Polres Lubuklinggau Tak Bisa Tidur Nyenyak

“Kami terpaksa melakukan demo, mengingat upaya persuasif dan dialog dengan pihak polres menemui jalan buntu,” katanya, dalam konferensi pers malam itu.

Karena itu, sambungnya, mereka terpaksa menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum “Terima kasih kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lubuklinggau. Aspirasi kami sudah didengar, oknum polisi yang diduga pungli sudah proses,” ucap Arira Fitra.

Kemudian polisi juga menerima titip-rawat kendaraan milik Herianto, yang ditangkap 3 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Diduga Melanggar Etik, 2 Oknum Personel Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus

Dimana sore itu, Heryanto mengendarai mobil losbak miliknya mengangkut gas elpiji 3 kg, makanan dan minuman ringan untuk mengisi warung sembakonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co