WAW! Petani Pelihara Buaya Dalam Rumah, Ternyata Warga Desa Terusan Laut OKI
Salah satu tempat Penangkaran buaya yang dipelihara petani di dalam rumah warga Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).--
BACA JUGA:WOW! Jarak Tempuh Palembang-Prabumulih Via Tol Indralaya-Prabumulih Hanya 45 Menit Loh
Segera kita laporkan ke Polhut ataupun aparat hukum. Termasuk kedepan akan dirutinkan apakah seminggu sekali, sebulan sekali menyisir rumah-rumah warga guna mengantisipasi kejadian ini jangan terulang lagi.
"Adanya penangkaran buaya yang dilakukan warga ini sangat ditakutkan bisa lepas ke Sungai, dimana banyak anak anak yang mandi terutama saat air pasang," jelasnya.
Apabila sudah lepas ke Sungai, sambung dia, sangat membahayakan yakni bisa menggigit anak anak yang sedang mandi.
"Yang jelas kami sangat tidak menyangka bisa melihara buaya karena sehari hari begawe di sawah," tandasnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Beri Edukasi Ketenagalistrikan di 18 Kecamatan
Diberitakan sebelumnya, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel menggerebek tiga lokasi penangkaran satwa jenis Buaya Muara di Kabupaten OKI.
Petugas mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa 22 Agustus 2023.
Petugas juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut yang sudah neresahkan tetangga itu.
Satu tersangka diketahui sebagai mantan Kepala Desa setempat.
BACA JUGA:Dalam Menindak Pidana Pemilu, Bawaslu adalah Pintu Pertama Pelaporan Pelanggaran
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST kepada awak media Kamis 24 Agustus 2023 siang
Tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3.
Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Modusnya, kata Putu, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: