WAW! Petani Pelihara Buaya Dalam Rumah, Ternyata Warga Desa Terusan Laut OKI
![WAW! Petani Pelihara Buaya Dalam Rumah, Ternyata Warga Desa Terusan Laut OKI](https://sumeks.disway.id/upload/8f11114659f96c49fbbd3f8dbe8aa8f8.jpeg)
Salah satu tempat Penangkaran buaya yang dipelihara petani di dalam rumah warga Desa Terusan Laut, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).--
BACA JUGA:Dikeroyok Adik Ipar dan Mertua Laki-laki, Pria di Gandus Palembang Lapor Polisi
Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran," terang Putu.
Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.
Awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor.
BACA JUGA:3 Shio Ini Akan Mendapati Posisi Aman Karena Rezekinya Segera Meroket
Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta," pungkas Putu Yudha Prawira.
Kepada poliai tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.
"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: