Aksi Pelaku Rudapaksa di OKU Ini Sangat Keji, Lampiaskan Nafsu Bejat di Depan Ibu Korban, Pantas Dihukum Berat
Aksi pelaku rudapaksa di oku ini sangat keji, lampiaskan nafsu bejat di depan ibu korban, pantas dihukum berat. foto: dok/sumeks.co.--
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban
Namun korban akhirnya cerita dengan keluarganya yang lain. Kejadian itu dilaporkan.
Tersangka ditangkap pada Sabtu 26 Agustus 2023 oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin.
Pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit.
BACA JUGA:Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi
Tersangka dibawa ke Mapolres OKU.
“Tersangka sudah ditangkap,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co