Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS, tuduhannya tak awasi 2 karyawan diduga manipulasi data. foto: dok/sumeks.co. --

Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.

Terpisah, pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk dalam hal ini (PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk) melalui kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait gugatan yang diajukannya ke PHI PN Palembang.

Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang.

BACA JUGA:TERBARU, Universitas Bina Darma Kenalkan Kelas Karyawan dan Program RPL pada Indosat Palembang

Sementara itu, seyogyanya pada hari ini kedua belah pihak diagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk.

Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak masih untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.

Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:BERIKUT Simulasi Menabung Mudah bagi Karyawan Gaji UMR di Kota Palembang

Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.(*/fadly)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: