Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS, tuduhannya tak awasi 2 karyawan diduga manipulasi data. foto: dok/sumeks.co. --

Tapi hakim minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

Seyogyanya sidang perkara ini sudah dibacakan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk di pengadilan negeri Palembang.

Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.

Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:Manager Ini Heran Digugat Perusahaan Tempatnya Bekerja PT HM Sampoerna, Tuduhannya Tak Awasi 2 Oknum Karyawan

Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta 

Manager area ini mengaku heran, dia digugat perusahaan di tempatnya bekerja.

Yaitu PT HM Sampoerna, tuduhannya tidak mengawasi dengan baik 2 oknum karyawan yang diduga membuat kesalahan.

"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri,” ungkap Chaidir diwawancarai usai sidang gugatan di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai

Nama manager yang digugat itu Chaidir Binawan Nasution.

Chaidir pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu. 

Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.

Gugatan PT HM Sampoerna itu sudah didaftarkan dan sedang disidang di pengadilan negeri (PN) Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: