Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Kejari prabumulih pelajari dokumen paska penggeledahan dinsos, jika selesai mungkin ada penetapan tersangka. foto: dok/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih masih mempelajari semua dokumen paska penggeledahan di kantor Dinsos.

Jika selesai mungkin ada penetapan tersangka.  

Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah dokumen dan dokumen elektronik.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dinsos Prabumulih Bermula ‘Jeritan’ 6 Anggota Koperasi KPM Prima Mandiri Mengadu ke Jaksa

"Masih kita dalami dokumen itu, berapa kerugian negara, siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

“Jika nanti semua kesimpulan didapat dan mungkin akan ada penetapan tersangka," tegasnya.

Seperti diberitakan, Kantor dan Rumah ASN Dinsos Prabumulih Digeledah Kejari, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan dari Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Siapa Tersangka?

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi e- Warung dan Koperasi pada tahun 2020 hingga 2022.

Amankan Dokumen dan BB Elekstronik

Geledah rumah Kabid Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih selama 2 jam, tim jaksa Kejari amankan banyak dokumen dan barang bukti elektronik.

Dijelaskan Kasi Intel, Ridho Saputra SH MH, penggeledahan di Dinas Sosial dan rumah oknum ASN Dinsos pihaknya amankan beberapa dokumen dan bukti elektronik.

Ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus e-warung di Dinsos Prabumulih ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: