Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Kejari prabumulih pelajari dokumen paska penggeledahan dinsos, jika selesai mungkin ada penetapan tersangka. foto: dok/sumeks.co. --

Dalam rumah pun terdengar “Kunci dak katek”, sehingga tak bisa membuka pintu.

Setelah dibacakan pasal oleh Kasi Intel, kembali terdengar sahutan dari dalam rumah. 

“Tunggu sepuluh menit lagi,” sambungnya yang diiyakan oleh Kasi Intel.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Prabumulih Terpaksa Tunggu Lama Diluar Padahal Siap Geledah Rumah Kabid Dinsos Kota Prabumulih

Tak lama kemudian, Kabid Dinsos pun datang ke rumah didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kota Prabumulih. Barulah, rumah dibuka.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan di rumah oknum ASN. Si penghuni rumah tadi tidak mau membukakan karena si ASN itu tidak ada di rumah,” ujar Roy Riady SH MH didampingi Kepala Inspektorat Indra Bangsawan SH MHum.

Disinggung terkait dugaan kasus apa?  

Soal penyalahgunaan dana e-warung. “Statusnya saat ini masih diperiksa dan tahap penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Siap Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih Jaksa Terpaksa Menunggu Lama, Penjaga Rumah Ogah Bukakan Pintu 

Ditambahkam Kasi Intel, Ridho Saputra SH MH mengatakan, pihaknya melakukan tindakan penggeledahan di Dinas Sosial dan rumah oknum ASN Dinsos terkait dugaan tindak pidana korupsi di e-warung.

“Untuk status nya sudah tahapan penyidikan dan kita berhasil amankan beberapa dokumen dan barang-bukti elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA:Geledah Kantor Dinsos di Gedung Wali Kota Prabumulih, Kejari Usut Kasus e-Warung Gotong Royong KPM 2020/2022

Sebelumnya, sudah diperiksa 13 saksi yang dimintai keterangan dari e-warung, Dinsos dan rencananya pihak bank juga akan dimintai keterangan.

“Nantinya kami akan memperdalam alat bukti yang kami amankan termasuk kerugian negara juga masih dalam penghitungan,” tukasnya.

Diketahui, penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan e-warung gotong royong kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2020/2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: