BPK Sumsel Inventarisasi Warisan Budaya di Kota Palembang, Jaga Kelestarian Budaya

BPK Sumsel Inventarisasi Warisan Budaya di Kota Palembang, Jaga Kelestarian Budaya

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan inventarisasi warisan budaya benda dan tak benda di Kota Palembang.--dok:sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inventarisasi warisan budaya benda dan tak benda di Kota Palembang.

Cakupannya meliputi objek-objek yang dianggap sebagai cagar budaya, objek yang diduga sebagai cagar budaya, serta Objek Pemajuan Kebudayaan. 

Budayawan asal Palembang, RM Ali Hanafiah mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam rangka menjaga kelestarian budaya dan mengumpulkan data tentang peninggalan-peninggalan budaya yang ada. 

"Cagar budaya adalah warisan budaya berbentuk kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan secara keseluruhan," jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id pada Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Senior Coordinator Sahabat Cagar Budaya Sumsel Kenalkan Genre Wisata Sejarah Pada Millenial

Ali Hanafiah mengungkapkan warisan budaya adalah simbol kekayaan bangsa yang merefleksikan pemikiran dan perilaku manusia pada masa lalu. 

"Oleh karena itu, upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya sangatlah penting," ungkapnya. 

Selain itu, Hanafiah juga mengatakan bahwa melalui kegiatan pelestarian ini, eksistensi warisan budaya menjadi modal untuk memperkuat identitas bangsa.

"Manfaat lain pelestarian warisan budaya, yaitu meningkatkan martabat dan kehormatan bangsa serta menjadi sumber kekayaan yang berharga untuk dipromosikan di tingkat internasional," katanya. 

BACA JUGA:Student To Megalit, Kenalkan Peninggalan Cagar Budaya Sejak Dini

Dia menekankan bahwa upaya pelestarian ini seharusnya membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi masyarakat di sekitar objek-objek warisan budaya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian cagar budaya harus melibatkan pendokumentasian sebelum melakukan kegiatan yang mungkin mengubah keaslian objek tersebut.

Pendokumentasian ini bisa mencakup berbagai bentuk seperti uraian teks, grafis, audio, video, foto, film, dan gambar.

Tak hanya cagar budaya dalam bentuk benda, Indonesia juga memiliki kekayaan warisan budaya tak benda (WBTB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: