Hakim Murka, Terdakwa Habisi Driver Ojek Online Hanya Soal Korek Gas: ‘Saya Pribadi Nilai Kamu Bukan Manusia’

Hakim PN Palembang murka, terdakwa habisi driver ojek online hanya soal korek gas. foto: dok/sumeks.co.--
JPU Kejari Palembang M Falaki SH, mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP. (nsw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: