Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi untuk melaporkan alah satu televisi swasta nasional atas pemberitaan yang tidak berimbang.-Tangkapan layar Trans7-

"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," ucap hakim, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:NAH LOH! Bila Gugatan ke MUI Dikabulkan, Panji Gumilang Makin Tajir

Menurut hakim, melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan pada 20 Juli lalu dan telah teregister.

Sebelumnya, menggugat Mahfud Md secara perdata senilai Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. 

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: