Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi untuk melaporkan alah satu televisi swasta nasional atas pemberitaan yang tidak berimbang.-Tangkapan layar Trans7-

Makin Panas! Giliran TV Swasta Diadukan Panji Gumilang, Sah! Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2023.

Kedatangan tim kuasa hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun itu untuk mengadukan salah satu televisi swasta nasional kepada KPI pusat. 

Tim kuasa hukum berpedapat, televisi swasta itu telah melakukan pelanggaran penyiaran. Sehingga telah merugikan kliennya atas pemberitaan yang tidak berimbang. 

BACA JUGA:Sindir Panji Gumilang Soal Penyimpangan, Wapres Ma'ruf Amin Terancam Digugat?

Pihak kuasa hukum menduga ada pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan televisi swasta itu, melalui program siarannya. 

"Media mempunyai fungsi untuk kontrol sosial, karena ditonton banyak orang. Namun, ada media hal itu tidak dilakukan," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Rihat Hutabarat. 


Tim kuasa hukum Panji Gumilang mendatangi untuk melaporkan alah satu televisi swasta.--

Ia juga mengatakan, dalam  pasal 5 ayat 1, asas praduga tak bersalah itu wajib dipegang teguh. Menurutnya pada saat ini belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan Panji Gumilang bersalah melakukan penistaan agama. 

"Semuanya jangan katanya, katanya, katanya, tapi kita harus bicara dengan bukti," ujar Rihat Hutabarat. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Ditunda, Ini Alasan MUI Absen

Tim kuasa hukum menyerahkan dokumen dan bukti-bukti atas pengakuan itu. Mereka berharap KPI dapat mengawasi dan menindak televisi swasta yang diduga melakukan pelanggaran. 

Sementara itu, Majelis Hakim Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun. Permohonan yang dikirim lewat kuasa hukumnya itu kini telah disahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: