Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi: Apa Itu Abolisi dan Mengapa Prabowo Memberikannya?

Tom Lembong dapat Abolisi dari Presiden Prabowo--
SUMEKS.CO - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari jerat hukum kasus dugaan korupsi impor gula, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepadanya.
Langkah hukum ini menuai perhatian publik, karena selain membebaskan tokoh penting dari proses pidana, juga membuka kembali diskusi publik, apa sebenarnya arti abolisi?
Berikut penjelasan singkat tentang apa itu abolisi yang diberikan Preside Prabowo Subianto kepada Tim Lembong, yang dirangkum dari berbagai sumber Sabtu 2 Agustus 2025.
Secara hukum, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan melalui Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Berikan Pembelaan
Melalui abolisi, Presiden dapat menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum selesai.
Namun, berbeda dengan amnesti yang menghapus segala akibat hukum dari suatu tindak pidana, abolisi tidak menghapus status hukumnya, hanya menghentikan prosesnya.
Tom Lembong dapat Abolisi dari Presiden Prabowo--
Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini membuatnya tidak lagi menjalani proses hukum, meski sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula ke perusahaan swasta yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, tidak ada bukti bahwa Lembong menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.
Ia juga terus menyuarakan ketidakadilan atas vonis yang dijatuhkan dan mengajukan banding.
Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi ini pada 30 Juli 2025, dan disetujui oleh DPR keesokan harinya, 31 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: