WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan

WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang Kasus Makan Kriuk Babi dengan membaca "Bismillah" demi konten yang dilakukan Lina Mukherjee.--

Hal itu terungkap saat hakim ketua Romi Sinatra, menyebutkan biodata terdakwa Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Lutfiana ini sebelum jaksa bacakan dakwaan.

Pendidikan saya S-1 Kimia Pak Hakim, terang Lina Mukherjee menjawab pertanyaan hakim ketua.

5. Lina Mukherjee dijerat UU ITE dalam koridor penistaan agama serta unsur SARA

Jaksa Kejati Sumsel, saat bacakan dakwaan terhadap Lina Mukherjee pada intinya menjeratnya dengan pasal diduga melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disertai penistaan agama.

BACA JUGA:Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara, Lina Mukherjee Malah Senyum Sumringah

Terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Siti Fatimah saat bacakan dakwaan.

Itulah tadi 5 fakta yang terungkap dalam sidang perdana yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee yang berlangsung di ruang Sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: