WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang Kasus Makan Kriuk Babi dengan membaca "Bismillah" demi konten yang dilakukan Lina Mukherjee.--
Aku sedih, aku kangen dengan ibu, kata Lina Mukherjee sembari menangis.
2. Lina Mukherjee Sendirian Tanpa Dihadiri Asisten dan Kuasa Hukum
Biasanya Lina Mukherjee selalu didampingi oleh sang asisten pribadi dan tim kuasa hukumnya, namun pada saat sidang Lina Mukherjee hanya sendiri tanpa didampingi sang asisten dan kuasa hukum.
Lina Mukherjee mengaku, selama menjalani masa penahanan dirinya sulit untuk berkomunikasi baik itu dengan asistennya ataupun dengan tim kuasa hukumnya.
Di sana (lapas) aku susah dapat akses keluar, hanya satu kali asisten dan kuasa hukum datang berkunjung, selanjutnya tidak ada kabar lagi, ujar Lina Mukherjee sesat sebelum sidang perdana dimulai.
Bahkan, khusus untuk tim kuasa hukumnya Lina Mukherjee berdalih surat kuasa pendampingan untuk kuasa hukumnya tidak ditanda-tangani.
3. Lina Mukherjee Gunakan Pengacara Dibayar Negara
Karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi, majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH menunjuk pengacara Posbankum PN Palembang Supendi SH MH secara gratis.
Supendi SH MH ditunjuk langsung oleh majelis hakim yang dibayar negara untuk mendampingi Lina Mukherjee selama proses persidangan.
Karena ancaman pidananya melebihi 5 tahun, sesuai dengan KUHAP saudara terdakwa wajib didampingi kuasa hukum, maka kami tunjuk pengacara dari Posbankum PN Palembang yang dibayar negara, ucap hakim ketua Romi Sinatra SH MH.
4. Lina Mukherjee lulusan strata I Kimia
Terungkap juga dalam persidangan, terdakwa Selebgram Lina Mukherjee rupanya lulusan strata 1 fakultas kimia salah satu universitas swasta.
BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: