Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
Barang bukti yang dimusnahkan di depan para kurirnya. Foto: Deny/sumeks.co--
Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,005 kilogram dan pil ekstasi 1.920 butir dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin 17 Juli 2023 di depan kurirnya.
Barang bukti sabu-sabu milik Yoga (29), seorang kurir warga asal Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan pil ekstasi milik kurir Toni Efendi warga Jalan Ratna, Lorong Atom, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kemudian, barang bukti sabu-sabu 9 bungkus sedang sabu-sabu plastik bening, 8 bungkus kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total keseluruhannya berat bruto 600 gram milik kurir Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini hasil penindakan Satres Narkoba Polrestabes Palembang kurang lebih dua minggu terakhir.
"Ini upaya pengungkapan kasus narkoba dan ke depan menjadikan kita semakin lebih mengintensifkan pengungkapan kasus dengan penindakan," kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Senin 17 Juli 2023.
Lanjut Harryo Sugihhartono Dengan melihat trend BB yang disita semakin meningkat, karena kota Palembang menjadi hilir.
"Kita intensifkan Satres Narkoba untuk mengungkapnya dan sudah terlihat hasilnya dalam pengungkapan beberapa bulan terakhir," ujar Harryo Sugihhartono.
Harryo Sugihhartono mengucapkan banyak terima kasih yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
"Tentunya dengan dukungan masyarakat, dalam pengungkapan ini. Serta instansi lain seperti Kejari Palembang dalam menuntun perkara ini hingga pemusnahan," ungkap Harryo Sugihhartono.
Sebelumnya, Ibu dan anak kompak mengedarkan sabu-sabu di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang.
Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ditangkap anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: