Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja diamankan polisi dari rumahnya. Foto: Agustriawan/sumeks.co--
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 7 paket ganja dengan berat kotor sekitar 600 gram termasuk barang bukti lainnya petugas bawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
“Keterangan dari tersangka masih akan kami dalami dan kasus ini akan kita kembangkan,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai primer dan Pasal 111 Ayat (1) sebagai subsider,
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: