Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya

Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya

Tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja diamankan polisi dari rumahnya. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

Tengah Malam Petani di Lahat Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di Rumahnya 

LAHAT, SUMEKS.CO – Satresnarkoba Polres Lahat menangkap Mailan (37), seorang petani yang tinggal di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Pengedar narkotika jenis ganja kering ini diringkus pada hari Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadinya penyalahgunaan narkotika di rumah tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

Tersangka Mailan berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan petugas temukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 7 paket daun kering ganja yang terbungkus kertas, dengan total berat sekitar 600 gram.

Ganja-ganja tersebut terdapat dalam sebuah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka.

Selain itu, petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

Petugas juga menemukan 1 unit timbangan manual dan 1 unit handphone Oppo CPH1329 warna gold yang dugaan terkait dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Sedang Nongkrong di Jalan, Pengedar Ganja di Lahat Tak Sadar Didatangi Polisi

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Reserse Narkoba, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co Sabtu, 15 Juli 2023.

Diakui tersangka ganja tersebut berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan bahwa ganja tersebut tersangka beli seharga Rp1,1 juta per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: